Penulis : Yolis A.P.
Mastoming.com.- Kita acap kali mendengar berbagai keluhan-keluhan masyarakat mengenai kinerja pemerintah dalam pembangunan negara Indonesia seperti “Gimana sih negara ini! jalan raya provinsi saja masih bolong-bolong, fasilitas rumah sakit tidak lengkap, bangunan sekolah banyak yang hancur! tanah Jawa saja yang dibangun, daerah lain diabaikan! memangnya Indonesia hanya Pulau Jawa saja. Pemerintah memang sangat tidak piawai dalam mengurus Negara!” atau mungkin “Aduh!! Hutang Negara makin numpuk aja! tidak pernah ada habisnya. Udah kayak jadi warisan.
Masih dalam kandungan saja sudah punya hutang sekian juta. Jelek banget kinerja pemerintah. Gaji aja yang gede, prestasinya nol besar!” atau bisa jadi seperti “halaah laah….harga hasil perkebunan makin turun, darimana bisa dapat duit. Masyarakat semakin melarat kalo terus seperti ini ceritanya. Pengangguran makin menjamur dimana-mana, Pemerintah tidak pernah perduli pada rakyat!”
Keluhan-keluhan ekstrim seperti tadi mungkin tidak asing lagi terdengar di telinga kita, namun pernahkah kita bertanya bagaimana hal itu bisa terjadi? atau mungkin dari manakah dana untuk pembangunan infrastruktur, membayar hutang, meningkatkan ekonomi,dan cara mengatasi pengangguran itu berasal?. Bukankah pemenuhan segala macam kebutuhan rakyat membutuhkan dana? Lalu bagaimana cara pemerintah mendapatkan income, darimana kucuran dana untuk memenuhi itu semua? Serta pernahkah kita bertanya pada diri sendiri “sudah taat pajak kah diri saya? “ Lho apa hubungannya sama pajak?
Ya! Tentu saja ada hubungannya, karena sumber pendapatan negara terbesar berasal dari penerimaan perpajakan. Jika anda berkontribusi baik dalam membayar pajak maka dana untuk pembangunan tidak akan mampet sehingga pembangunan tidak akan macet . Nah sebelum menuntut hak kita sebagai warga Negara bukan kah kita harus melaksanakan kewajiban dengan baik terlebih dahulu? Kita sebagai warga negara wajib bayar pajak!
Bicara mengenai pajak, masih banyak orang-orang awam disekitar kita yang masih mengeluh jika harus membayar pajak. Atau mungkin diri kita sendiri juga ikut andil dalam menyemarakkan keluhan tentang taat pajak? Contohnya, saat makan di restoran harus bayar pajak, terima gaji malah di“potong atas” buat bayar pajak, saat belanja atau ngemall harus bayar pajak lagi dan lagi.
Tak jarang jika kita mendengar kalimat-kalimat keluhan seperti “pajak di Indonesia berlebihan, sedikit-sedikit bayar pajak! Nambah-nambahin pengeluaran saja. Udah tau harga barangnya mahal ditambah lagi bayar pajak. Yaa.. bangkrutlah!” nah, jadi sebenarnya pajak itu apa sih? Apa hanya sebuah beban dalam transaksi jual beli? Atau tanggungan yang memberatkan untuk hidup nyaman dengan mengurangi pendapatan? Atau mungkin juga suatu hal yang merugikan ketika mendirikan bangungan, membeli kendaraan, serta barang barang mewah? Banyak yang memiliki persepsi jika pajak itu anfaedah alias tidak berguna dan merugikan. Maka dari itu kita wajib sadar pajak!
Berdasarkan UU KUP No. 28 tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi pajak merupakan iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada Negara yang bersifat memaksa dan tidak langsung mendapat balas jasa. Nah dari pajak inilah kita bisa merasakan infrastruktur yang tersedia, menerima gaji bagi pegawai negeri, subsidi BBM, ramahnya pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, air, listrik dan penanganan sampah, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, transportasi umum dan lain sebagainya.
Maka dari itu pajak tidak bisa dirasakan manfaatnya secara langsung karena digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Dari pajak inilah Negara mendapat income untuk membiayai semua pengeluaran negara. Jadi jika kamu masih punya keluhan terhadap masalah-masalah yang saya paparkan di awal tadi, mari kita tanya pada diri kita sekali lagi “sudah taat pajak kah saya?” atau ketika disuruh untuk membayar tagihan pajak masihkah kamu mager untuk melaksanakannya?
Pelaksanaan pajak bukan dilakukan dengan sembarang cara namun memiliki syarat seperti adil, efisien, berdasarkan UU yang berlaku, dan tidak mengganggu perekonomian. Lalu bagaimana dampaknya jika kita sebagai wajib pajak (orang/badan yang menjalankan kewajiban perpajakan) taat membayar pajak, membayarnya dengan ikhlas atau didasari oleh penuh kesadaran dan tepat waktu? Maka pemasukan keuangan akan lancar, pemerataan pembangunan meningkat, hutang Indonesia berkurang, ekonomi asyarakat menguat, dan orang orang yang menganggur pun semakin banyak yang gugur. Yakin masih tak sadar pajak? Bukannya pajak itu dari kita dan hasilnya untuk kita juga.
Penulis selaku pelajar yang aktif bermedia sosial juga ingin berpartisipasi dalam memviralkan kesadaran akan taat pajak pada setiap wajib pajak di Indonesia. Generasi muda juga seharusnya mengerti dan paham dunia perpajakan Indonesia agar kelak menjadi wajib pajak yang taat pajak pada waktunya. Teruntuk pembaca yang sudah taat pajak saya mengucapkan “Selamat! Karena anda telah menjadi pahlawan pembangunan sejati dengan menjadi wajib pajak yang baik hati”. Ayo.. taat pajak anti nunggak! Agar Indonesia, selamat pembangunannya! “ATJAK ANAK ASIA SELATAN”
0 comments:
Posting Komentar