Unsur-Unsur dalam Perdagangan Berjangka
Untuk terlaksananya perdagangan berjangka, maka terdapat unsur- unsur yang mendukung terlaksananya perdagangan, yaitu:
1. Unsur pengawas
Pengawas dalam perdagangan berjangka adalah Bappebti yang kedudukannya berada di bawah Menteri Perdagangan namun dibentuk oleh undang-undang. Bappebti berwenang untuk membuat peraturan; menerbitkan izin usaha bagi bursa, lembaga kliring, serta pialang; mengawasi bursa dan lembaga kliring; melakukan pemeriksaan, penyidikan serta tindakan dan sanksi yang diperlukan untuk perlindungan masyarakat.
2. Unsur Penyelenggara
- Bursa Berjangka
Berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan fasilitas, menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan transaksi di pasar berjangka. Bursa berjangka merupakan self-regulatory organization (SRO), 14 sehingga memiliki wewenang untuk membuat untuk membuat aturan dalam organisasinya. Penegakan peraturan sangat penting dalam rangka mewujudkan kepercayaan para nasabah terhadap pasar.
Di Indonesia, bursa berjangka yang telah tumbuh selama satu dekade terakhir adalah Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Berbeda halnya dengan negara lain, seperti Amerika Serikat yang memiliki lebih dari sepuluh bursa berjangk:a. Namun pada tahun 2009 ini, berdiri bursa berjangka baru di Indonesia, yaitu Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang juga berkedudukan di Jakarta.
- Lembaga Kliring Berjangka
Berfungsi sebagai penjamin performance atau dipenuhinya kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. Oleh sebab itu, lembaga kliring berjangka wajib memiliki kemampuan keuangan yang kuat, termasuk bagi anggotanya.
Di luar negeri, dikenal dengan Clearing House. Lembaga kliring berjangka merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa berjangka. Lembaga kliring berjangka juga diberi wewenang untuk membuat peraturan dan tata tertib sendiri (SRO), termasuk sistem pelaporan, pemantauan, dan pemeriksaan terhadap anggotanya.
Lembaga kliring berjangka bertindak sebagai wakil penjual terhadap pembeli dan kebalikannya, sebagai wakil pembeli terhadap penjual. Dengan cara, sebagai akhir dari transaksi, setiap hari lembaga kliring mencocokan atau melakukan validasi maupun menyelesaikan semua transaksi pembelian dan penjualan.
Dengan demikian, di dalam perdagangan berjangka pembeli dan penjual tidak perlu saling bertemu, karena posisi mereka dalam penyelesaian transaksi ini diwakili oleh lembaga kliring berjangka. Saat ini, lembaga kliring berjangka di Indonesia yang telah berdiri adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI). KBI didirikan pada tahun 1984, merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar