Prosedur Pendaftaran HAKI
Prosedur pendaftaran HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :
1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Mendaftar di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2. Mendaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM.
Prosedur ini dapat dilakukan dengan cara yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham” di masing-masing ibu kota provinsi.
3. Mendaftar secara Daring
Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id,
4. Memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Pada prosedur ini nantinya akan ditangani oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.
Syarat Pendaftaran Hak Cipta :
1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
3. Judul karya
4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
5. Uraian karya secara singkat
6. Sample karya yang didaftarkan
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, dokumen-dokumen yang dilengkapi terdiri atas :
1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
2. Surat pernyataan keaslian karya
3. NPWP
4. Sample karya
Untuk pendaftaran hak cipta atas nama perusahaan, dokumen yang harus dilengkapi terdiri atas :
1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
2. NPWP perusahaan
3. Akta perusahaan
4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
0 comments:
Posting Komentar