• Hukum Waris Islam : Pengertian Hukum Waris Islam, Pembahasan Waris Dalam: surat an- Nisa (4): 11

    Pengertian Hukum Waris Islam, Pembahasan Waris


    Pengertian Hukum Waris Islam



    Dalam Islam waris disebut dengan istilah al-farai-dh yang merpakan kata jamak dari kata al-faridhah. Kata faraidh sendiri berasal dari kata al-fardhu yang memiliki makna al-taqdiir yaitu suatu ketentuan.



    Hukum Waris Islam menyebutkan bahwa aturan-aturan hukumnya mengatur bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi-bagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi berikutnya.



    Asal kata waris sendiri dari bahasa Arab, yaitu berbentuk jama’ yang terdapat pada kata "mirats", yang memiliki arti harta peninggalan yang telah ditinggalakan oleh otang yang telah meninggal dan diwariskan kepada ahli warisnya, dalam al-Quran kata waris sendiri dibahas sebanyak 23 ayat 13 diantaranya ayat yang dijadikan dasar untuk pembahasan waris adalah: surat an- Nisa (4): 11 yang memiliki arti:



    “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak- anakmu.Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu- bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagianpembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.




    Persoalan pembagian waris ketika pewaris masih hidup, seringkali dimunculkan oleh pemilik harta atau calon pewaris maupun calon ahli waris. Padahal secara syariat, tidak ada pembagian harta pada warisan apabila pemilik harta itu masih hidup. 



    Karena salah satu persyaratan dalam pembagian waris adalah adanya kematian dari pewaris dengan kata lain syarat menjadi pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta. Jika calon ahli warisnya masih hidup, maka tidak ada kepentingan dengan pembagian harta waris. Oleh karena itu, hanya bisa melakukan hibah atau wasiat, tetapi bukan pembagian waris.

  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham