Ruang Lingkup Bursa Dagang dan Pengaturan Dalam KUHD
Menurut Mollengraaff, perkataan bursa ( beurs ) berasal dari nama keluarga VANDER BURSE yang ternama sebagai persekutuan firma/ makelar di kota brugge ( Belgia ) pada abad 1415.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 59 disebutkan bahwa Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan.
Bursa perusahaan tempat semacam pasar, dimana para pengusaha berkumpul untuk mengadakan transaksi-transaksi perusahaan. Bursa perusahaan ini di atur dalam KUHD BUKU I, BAB IV BAGIAN I, mulai pasal 59-61 disamping itu ada Undang-Undang No. 15 tahun 1952, tentang bursa yang membuka kembali bursa uang dan efek-efek di pasal 59 KUHD memberikan definisi bursa dagang sebagai suatu tempat pertemuan para pedagang, pengusaha kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang termasuk dalam gelanggang perdagangan. pertemuan itu diadakan atas kekuasaan menteri keuangan”. Pasal ini memberi arti bahwa bursa itu adalah tempat atau gedung, dimana orang-orang yang termaksud kelompok usahawan berkumpul untuk mengadakan transaksi.
Saat ini bursa dagang yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek (Bursa Efek Indonesia) dan Bursa Berjangka Komoditi (Bursa Berjangka Jakarta) yang tunduk pada ketentuan-ketentuan UU Pasar Modal dan UU Perdagangan berjangka Komoditi. Bentuk Usaha bursa dagang ini adalah Perseoran Terbatas. Perusahaan ini bertugas menyelenggarakan perdagangan efek dan komoditi. Di dalam bursa inilah para pialang atau pedagang perantara efek dan komoditi bertemu.
Prof.Mr.Tj.Dorhout Mees mengartikan bursa itu sebagai dari keseluruhan transaksi yang terjadi dalam bursa. Pasal 1155 ayat 2 KUHPER, yang menyatakan bila barang yang digadaikan itu adalah barang yang biasa di perdagangkan dalam bursa atau pasar, maka barang itu dapat dijual di bursa atau dipasar, asal dengan perantaraan dua orang makelar dalam bidang barang gadaian itu.
0 comments:
Posting Komentar