Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan sehingga memiliki hak mewaris dari pewaris dimana waktu hak tersebut diperoleh yang menjadi pembeda hukum waris adat dengan hukum waris lainnya yaitu baik semasa pewaris hidup atau telah meninggal dunia. Ahli waris ditentukan berdasarkan dari sistem kekerabatan dari masyarakat adat itu sendiri, dalam kekerabatan patrilineal penerusan harta warisan lebih mengutamakan anak laki-laki, kekerabatan matrilineal dalam penerusan harta warisan lebih mengutamakan anak perempuan, sedangkan pada kekerabatan parental memiliki kedudukan yang sama. Dengan demikian para ahli waris tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Patrilineal
Dalam kekerabatan patrilineal, yang menjadi ahli waris yaitu:
a) Anak laki-laki;
b) Anak Angkat;
c) Ayah dan ibu serta saudara-saudara sekandung dari si pewaris;
d) Keluarga terdekat dalam derajat yang tidak tertentu;
e) Persekutuan adat.
2. Matrilineal
Dalam sistem kekerabatan matrilineal, contoh dari hukum adat minangkabau, yang menjadi ahli waris tersebut diantaranya:
a) Waris bertali darah, yaitu ahli waris yang berhubungan darah;
b) Waris bertali adat, yaitu waris sesama ibu asalnya yang berhak memperoleh hak warisnya bila tidak ada waris bertali darah.
3. Parental
Dalam kekerabatan Parental yang dapat menjadi ahli waris diantaranya:
a) Sedarah dan Tidak Sedarah, ahli waris sedarah yang dimaksud adalah anak kandung, orang tua, saudara, dan cucu sedangkan yang tidak sedarah yaitu anak angkat, dan janda atau duda.
b) Kepunahan, kemungkinan seorang pewaris tidak mempunyai ahli waris, biasanya harta warisan tersebut diserahkan kepada desa.
0 comments:
Posting Komentar