Pengertian Sumber Daya Kependudukan
Sumber data adalah sebuah data statistik yang dikeluarkan oleh instansi resmi, pemerintahan dan juga badan swasta ataupun perorangan. Data ini bisa berupa berbagai macam bentuk, grafik, angka tambel dan berbagai macam data statistik lainnya. Nah, itu sumber data kependudukan sendiri di Indonesia ada sebuah badan resmi pemerintah yang bertugas untuk mengumpulkan, menerbitkan dan juga mengelolanya, yaitu BPS(Badan Pusat Statistik). BPS selalu badan resmi statistik pemerintah Indonesia menggunakan beberapa metode pengumpulan data. Berdasarkan dari cara pengumpulan data ini dibagi menjadi dua, yaitu: Data primer dan sekunder.
Untuk mengetahui piramida penduduk diperlukan beberapa langkah, sehingga kita bisa mendapatkan sumber data kependudukan ini dengan tepat. Menurut ilmu statistik sendiri metode yang dilakukan untuk menghitung jumlah penduduk yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. Sensus penduduk
Cara mengetahui jumlah penduduk di Indonesia, atau bahkan digunakan juga dibeberapa negara lain adalah sensus penduduk. Sensus penduduk adalah suatu proses yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan data penduduk yang ada disuatu wilayah. Di Indonesia sendiri biasanya pengadaan sensus penduduk diadakan pada tahun yang berakhiran nol(0). Bisa dibilang sensus ini diadakan setiap 10 tahun sekali dan manfaat sensus penduduk ini sangat menetukan kondisi suatu wilayah kedepannya.
Ada beberapa sensus yang bisa dibagi lagi menjadi beberapa bagian:
a. Sensus berdasarkan jenis: seperti sensus penduduk, sensus tempat tinggal, sensus pabrik dan industri, sensus pertanian.
b. Sensus berdasarkan tempat tinggal: dibagi menjadi defacto dan de jure. Defacto, tidak membedakan penduduk asli atau pendatang semua orang dicatat pada saat sensus penduduk dilakukan. De jure, menunjukkan bukti tempat tinggal, biasanya berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk bisa dicatat adanya sensus.
c. Berdasarkan cara pengumpulan data: dibagi menjadi house holder dan confused. House holder, dilakukan oleh kepala rumah tangga yang mengisi data sendiri untuk kemudian dikumpulkan. Canvasser, dilakukan oleh petugas sensus mendatangi dan bertanya kepada pihak keluarga pemilik rumah.
Berdasarkan metode pengisiannya sensus dibedakan menjadi:
a. Metode canvasser, yaitu pelaksanaan sensus dimana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapan nya dan penduduk sulit untuk memalsukan data, sedangkan kekurangan nya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
b. Metode house holder, yaitu pelaksanaan sensus dimana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan dan dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangan nya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keunggulan dan kelemahan Sensus de jure, yaitu:
a. Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betul-betul memiliki bukti kependudukan secara sahabat dalam sistem pemerintahan.
b. Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang disensus.
c. Kemungkinan terjadinya pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat dihindari.
Adapun kelemahan pelaksanaan sensus de jure sebagai berikut:
a. Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal ditempat tersebut.
b. Jumlah penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
0 comments:
Posting Komentar