• (QS. al-Baqarah [2]: 183) : Munasabah Ayat , Kandungan Hukum dan Pendapat-Pendapat Para Ulama Tentang (QS. al-Baqarah [2]: 183)

     
    (QS. al-Baqarah [2]: 183)


    Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. al-Baqarah[2] :183)


    Munasabah Ayat (QS. al-Baqarah [2]: 183)


    Munasabah Surat al-Baqarah ayat 183 dengan ayat sebelumnya



    Dalam Surat al-Baqarah ayat 178 hingga 179, Allah mewajibkan hukum qisas dalam sesuatu pembunuhan. Hukuman ini adalah rahmat dan ihsan Allah kepada manusia. Selanjutnya dalam ayat 180 sampai 182, Allah menyambung lagi dengan mewajibkan orang-orang mukmin agar berwasiat sebelum mati untuk menghindari kekacauan dalam hak waris. Kemudian di dalam ayat 183 sampai 186, Allah menyatakan lagi kewajiban yang perlu di kerjakan oleh setiap orang mukmin yaitu ibadah puasa beserta hukum-hukum yang bersangkutan dengannya. Ringkasnya, ketiga kelompok ayat ini adalah syariat Allah yang diwajibkan kepada hamba-Nya.Syariat tersebut adalah hukum qisas, kewajiban berwasiat, dan ibadah puasa.



    Dengan menyebutkan uraian-uraian tersebut, sesungguhnya Allah bermaksud untuk mengingatkan kaum muslimin bahwa ajaran Islam walaupun berbeda-bedadia adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jangan ada yang menganggap kewajiban berpuasa itu lebih penting daripada berwasiat, larangan memakan babi lebih penting dari larangan membuka aurat, begitu juga tuntutan untuk menegakkan keadilan itu lebih utama daripada tuntutan untuk menegakkan kejujuran.Dengan demikian, Allah SWT ingin mengingatkan kepada kita bahwa ajaran- Nya tidak dapat dipilah-pilah. Tidak boleh ada yang beranggapan bahwa yang penting adalah hubungan dengan Allah, sementara hubungan dengan masyarakat idak penting. Maka kita harus menyadari bahwa seluruh ajaran-Nya penting dan semuanya harus dilaksanakan secara kaffah (utuh).



    Munasabah Surat al-Baqarah ayat 183 dengan ayat sesudahnya 



    Hubungan surat al-Baqarah ayat 183 dengan ayat selanjutnya, yaitu ayat 187 adalah batasan-batasan atau hal-haal yang diperbolerhkan dan dilarang saat menjalankan ibadah puasa.



    Kandungan Hukum dan Pendapat-Pendapat Para Ulama



    Ayat 183 surat Al Baqarah menyatakan: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana puasa itu diwajibkan atas umat sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.” Allah berfirman dalam ayat ini kepada orang-orang beriman dan memerintahkan untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh dengan niat ikhlas karena Allah, karena dengan puasa itu dapat membersihkan jiwa, mensucikannya dari perilaku jelek dan akhlak yang tidak terpuji.



    Imam Ath Thabari menyatakan bahwa maksud dari ayat ini adalah: “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, membenarkan keduanya dan mengikrarkan keimanan kepada keduanya”. Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini: “Firman Allah Ta’ala ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman dari umat manusia dan ini merupakan perintah untuk melaksanakan ibadah puasa”



    Artinya perintah berpuasa ini diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Dengan begitu Allah hanya menerima puasa dari orang-orang beriman. Selain itu, ayat ini dimaknai dengan puasa adalah tanda kesempurnaan iman seseorang.


    Al Qurthubi menafsirkan ayat ini dengan “Sebagaimana Allah Ta’ala telah menyebutkan wajibnya qishash dan wasiat kepada orang-orang yang mukallaf pada ayat sebelumnya, Allah Ta’ala juga menyebutkan kewajibanpuasa dan mewajibkannya kepada mereka. Tidak ada perselisihan pendapat mengenai wajibnya”



    Wahbah Az Zuhaili mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari segala keinginan syahwat, perut serta faraj (kemaluan) dan dari segala sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat dan semacamnya, pada waktu tertentu (mulai dari terbit fajar shadiq [sinar putih yang terbentang di ufuk timur] hingga terbenam matahari) yang dilakukan oleh orang muslim yang berakal, tidak haid dan tidak pula nifas dengan melakukannya secara yakin. (Zuhaili : 566)



    Para ulama telah menetapkan lima syarat wajib puasa. (1) Islam, artinya puasa itu wajib bagi setiap muslim, tidak wajib bagi orang kafir. (2) Baligh atau dewasa. Puasa tidak wajib bagi anak kecil, orang gila, orang yang pingsan atau dalam keadaan koma, dan orang mabuk. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah yang menyatakan : “Tidak dikenakan kewajiban atas tiga golongan orang, anak-anak sampai baligh, orang gila sampai ia sadar dan orang tidur sampai ia bangun”. (HR Bukhari, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Daruqutni dan Ahmad). (3) Berakal. (4) Mampu dan (5) Menetap (bermukim).



    Tujuan akhir dari ibadah puasa adalah agar orang beriman menjadi dalam keadaan bertaqwa. Tujuan diwajibkannya puasa dengan menjelaskan faedahnya yang sangat besar dan hikmah yang sangat tinggi, yaitu untuk mengajak jiwa pelaku ritual puasa untuk bertaqwa kepada Allah ta’ala dengan meninggalkan nafsu syahwatnya dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan juga mengharap pahala dariNya. (Al Manar, 2 : 145)

     




  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham