• Wamena Berdarah 2003: Kronologi Kasus, Penyebab Kasus Belum Terselesaikan

    wamena



     Kronologis Kasus Wamena


    Pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 WP, di Kota Jayawijaya terjadi peristiwa kejahatan kemanusiaan ”Wamena Berdarah”. Pada saat itu masyarakat Papua sedang mengadakan Hari Raya Paskah, namun masyarakat setempat dikagetkan dengan sekelompok massa tidak dikenal yang membobol Gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskan 2 anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana seorang penjaga gudang senjata dan 1 orang luka berat. Kelompok penyerang ini diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran pada pelaku, aparat setempat seperti TNI dan POLRI telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa yang menimbulkan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa. Apparat TNI dan Polri melakukan penyisiran di 25 kampung, yaitu : Desa Wamena Kota, Desa Sinakma, Bilume-Assologaima, Woma, Kampung Honai lama, Napua, Walaik, Moragame-Pyamid, Ibele, Ilekma, Kwiyawage -Tiom, Hilume desa Okilik, Kikumo, Walesi Kecamatan Assologaima dan beberapa kampung di sebelah Kwiyawage yaitu: Luarem, Wupaga, Nenggeyagin, Gegeya, Mume dan Timine.



    Pada Juli 2004, Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projustica atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan untuk kasus Wamena ini. Kasus tersebut dilaporkan setelah terbunuhnya 9 orang, 38 orang luka berat. Selain itu, terjadi juga pemindahan secara paksa terhadap penduduk 25 kampung, pada pemindahan paksa ini ada 42 orang yang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Komnas HAM juga menemukan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum (Gereja, Polikinik, Gedung Sekolah) yang mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.



    Kasus hukum atas kasus tersebut hingga saat ini masih berhenti. Terjadi Tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI dengan berbagai macam alasan formalis ataupun normatik. Tidak mempertimbangkan betapa kesal dan geramnya para korban, menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi mereka yang semakin terpuruk. Sampai saat ini mereka masih mengharapkan keadilan yang tak kunjung dating. Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan jabatan dan promosi jabatan tanpa tersentuh hokum sedikitpun



    Penyebab Kasus Wamena Belum Terselesaikan



    Sudah 17 tahun, tragedi kemanusiaan "Wamena Berdarah", namun tidak pernah diproses dengan serius oleh negara. Sepertinya pemerintah berupaya untuk “melupakan” kasus ini dan melanggengkan impunitas. Dalam rangka menolak lupa dan menuntut keadilan bagi korban "Wamena Berdarah", kami dari Bersatu Untuk Kebenaran (BUK-Papua), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS-Papua), Garda-Papua, Forum Independent Mahasiswa (FIM) menuntut  kepada :



    1. Presiden Joko Widodo, agar segera mengambil langka nyata untuk mendorong kasus Wasior dan Wamena ini ke Pengadilan HAM.


    2. Segera membentuk Komisioner Komnas HAM Papua dan Pembentukan Pengadilan HAM di Papua sesuai mandate UU Otsus Papua Tahun 2001


    3. Stop pembangunan Mako Brimob di Wamena, sebelum penyelesaian proses hukum atas kasus “Wamena Berdarah”.


    Adapun alasan pemerintah akan kasus ini belum terselesaikan adalah : 



    1. Tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pro Justisia yang mencakup wasior wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004 dan menyerahkan berkas penyelidikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun Kejaksaan Agung menolak memeriksa dan melakukan penyidikan kasus ini dengan alasan laporan Komnas HAM masih belum lengkap. Bolak balik berkas dari Kejaksaan Agung dan Komnas HAM terjadi pada tahun 2004 dan 2008 tanpa ada kejelasan tindaklanjut proses penyelidikan kasus ini.


    2. Ad hoc melakukan penyelidikan yang mencakup wamena sejak tahun  2003-2004, namun setelahnya, ketiadaan HAM ad hoc lagi hingga saat ini


    3. Sanksi yang tidak bisa dijadikan alat bukti, kecuali didukung oleh dokumen terkait, karena bukti dan saksi banyak yang hilang.


    4. Waktu kejadian yang sudsh lama, sehingga tertumpuk berkas HAM yang baru


    5. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang sering berbeda pendapat, terbukti saat tahun 2003-2002, lalu tahun 2013-2014

  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham