TATA HUKUM INDONESIA
Pengertian Tata Hukum
Untuk menjaga ketentraman, ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat, perlu adanya suatu tata tertib dan menjadi tugas dari warga masyarakat itu pula untuk menyelenggarakan berlangsungnya ketentraman dan ketertiban tersebut. Di dalam kenyataan hidup sehari-hari para warga masyarakat memang melaksanakannya. Tata tertib yang mengatur di tengah-tengah masyarakat, merupakan petunjuk hidup, yaitu ketentuan-ketentuan atau aturan- aturan tersebut diantaranya adalah aturan hukum. Aturan-aturan hukum itu merupakan suatu susunan atau tatanan yang mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
Terdapat beberapa rumusan atau pengertian tentang tata hukum, tata hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan Recht Orde, yaitu susunan hukum,
artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Maksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya”, adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam masyarakat supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat (R.Abdoel Djamali, 1993:5).
Soejono Dirdjosisworo (2001:41), menyatakan tata hukum diartikan sebagai hukum positif, yaitu hukum yang berlaku di suatu tempat, pada saat tertentu (sekarang, misalnya di Indonesia).
Tata Hukum Indonesia
Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri yang berbeda dengan tata hukum bangsa lainnya, dan bangsa Indonesia pun mempunyai tata hukum Indonesia. Tata hukum itu sah dan berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat dan ditetapkan oleh penguasa (authority) masyarakat yang bersangkutan, dan masyarakat hukum itupun tunduk dan turut serta kepada tata hukum itu.
Fungsi utama mempelajari tata hukum Indonesia ialah untuk mengetahui ketentuanketentuan hukum yang berlaku sekarang ini sebagai objek ilmu pengetahuan tentang perbuatan mana yang menurut (sesuai) dengan hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hukum (melanggar hukum), cara-cara melakukan perbuatan hukum dan hubungan hukum, kedudukan subjek hukum dalam masyarakat, hak dan wewenang serta kewajiban tiap subjek hukum dan sebagainya, yang semuanya menurut hukum Indonesia. Karena objeknya adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara, maka tata hukum disebut juga ilmu pengetahuan hukum positif.
Mengetahui hal ini berarti mengetahui hukum yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Tata hukum Indonesia ditetapkan untuk masyarakat hukum Indonesia, berarti ditetapkan oleh negara Indonesia. Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, saling mengimbangi dan saling menentukan, aturan- aturan inipun merupakan suatu tata hukum.
Sejarah Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia ditetapkan untuk masyarakat hukum Indonesia, berarti ditetapkan oleh negara Indonesia. Adanya tata hukum Indonesia adalah pada saat adanya negara Indonesia, yaitu sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Di dalam teks proklamasi kemerdekaan dinyatakan : Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Dan di dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945 yang berbunyi: Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu …. Disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia….. pernyataan tersebut mengandung arti:
a) Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
b) Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis.
Di dalam Undang-undang Dasar itulah terlukis inti tata hukum Indonesia (yang tertulis). Wujudnya yang pada waktu sekarang ini berlaku ialah yang termuat dalam L.N. Republik Indonesia tahun 1959 No.75, disebut Undang- undang dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945.
Pada masa Hindia Belanda, sebenarnya juga sudah terdapat tata hukum Indonesia, sebab sebelum 17 Agustus 1945 Indonesia juga sudah mengenal tata hukum. Walaupun belum dapat dikatakan tata hukum Indonesia, karena yang dikenal pada saat itu adalah nama Hindia Belanda. Kitab hukum yang terdapat pada masa itu diantaranya adalah buku AdatRecht oleh Professor Van Vollenhoven dan buku-buku Hindoe Yavaansche Geschiedenis oleh Professor Krom. Kitab hukum lain adalah hukum Gajah Mada, kitab ini adalah sebuah kitab yang tersusun pada masa kerajaan Maja Pahit, beliau menyelenggarakan segala Undang-undang Raja, dan atas usahanya tersebut tersusunlah kitab-kitab hukum tersebut. Kitab hukum lainnya adalah kitab hukum Qiwagasana, ini adalah usaha raja Dharmawangsa, kitab hukum Adigama usaha patih Kanaka. Buku-buku tersebut adalah buku yang disusun oleh para ahli abad XV.
Pada zaman pemerintahan militer Jepang, semua peraturan perundang- undangan serta badanbadan pemerintahan Hindia Belanda yang telah ada dan tidak bertentangan dengan kekuasaan militer Jepang dinyatakan berlaku kembali secara sah berdasarkan Undangundang No.1 Tahun 1942 sebagai satu-satunya peraturan pokok yang ada pada waktu itu. Di samping itu pemerintah militer Jepang pun mengeluarkan berbagai macam peraturan untuk mengganti beberapa lembaga peradilan dan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang dianggap bertentangan.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa, segala peraturan perundang-undangan yang diadakan di zaman pemerintah Hindia Belanda, pemerintah bala tentara Jepang dan di zaman pemerintah Republik Indonesia, sampai pada masa sekarang, seluruhnya berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan Undangundang dasar 1945 yang sekarang berlaku, serta selama belum dicabut, ditambah atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang dasar 1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, sejarah tata hukum Indonesia ini memuat kejadiankejadian yang sangat penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang perlu dicatat serta diingat oleh bangsa Indonesia.
Pembidangan Lapangan-lapangan Hukum Dalam Tata Hukum Indonesia.
a. Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara adalah adalah hukum atau peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, susunan organisasi, pembatasan kekuasaan negara serta kedudukannya, hak dan kewajiban warga negara (Khalid,2008:3).
b. Hukum Administrasi Negara.
Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata negara mempunyai objek penyelidikan hal-hal pokok mengenai organisasi negara, sedangkan hukum administrasi negara objek penyelidikannya adalah mengenai peraturan-peraturan yang bersifat tekhnis.
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, sehingga dapat diketahui bahwa objek dari hukum administrasi negara tersebut adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
c. Hukum Perdata.
Hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan/individu.
d. Hukum Dagang.
Hukum dagang ini ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang lainnya, khususnya dalam hal perniagaan dan perdagangan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus yang mengatur kaum pedagang. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini, mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abat ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan dibidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUH Dagang.
e. Hukum Pidana.
Pengertian hukum pidana menurut Moeljatno (2008:1) adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancam.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dalam Pengantar Ilmu Hukum telah dibicarakan pelanggaran- pelanggaran terhadap norma hukum. Akibat dari pelanggaran tersebut adalah bahwa negara bertindak dan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melanggarnya.
f. Hukum Acara
Di Indonesia dikenal ada beberapa macam hukum acara diantaranya adalah, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara, hukum acara militer, hukum acara peradilan agama. Tetapi didalam tulisan ini hanya dibahas secara umum tentang hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menetukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan perkara- perkara keperdataan dan cara-cara melaksanakan putusan (vonis) hakim, juga diambil berdasarkan peraturan-peraturan tersebut tentang cara-cara mempertahankan dan memeliharan hukum perdata materiil.
um acara pidana ini adalah hukum yang memberikan petunjuk-petunjuk kepada aparat-aparat penegak hukum tentang bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil dan bagaimana cara-cara hakim menjatuhkan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hukum pidana materiil.
g. Hukum Ketenagakerjaan.
Dalam hukum ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang menimbulkan campur tangan pihak pemerintah di dalamnya, antara lain adalah masalah perizinan yang menyangkut bidang ketenagakerjaan, penetapan upah minimum pekerja, masalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana dalam ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan ini juga mempunyai sifat fakultatif (hukum yang dapat dikesampingkan / pelengkap) dan imperatif (hukum
memaksa atau hukum yang tidak dapat dikesampingkan). Aturan-aturan hukum yang bersifat fakultatif dalam hukum ketenagakerjaan ini.
h. Hukum Agraria.
Hukum agraria adalah keseluruhan kaedah-kaedah hukum yang mengatur agraria (meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan ruang angkasa dalam batas tertentu).
i. Hukum Pajak.
Hukum pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh wajib pajak berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tidak mendapat prestasi yang langsung, dan berguna untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum dalam menyelenggarakan pemerintahan, sehingga pajak tersebut tidak boleh dipungut/dikenakan secara sewenang-wenang.
j. Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefenisikan sebagai sekumpulan hukum yang bagian terbesar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan tingkah laku dimana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan oleh karena itu juga harus menghormati dalam hubungan antara mereka satu dengan lainnya, dan yang juga mencakup :
1) Peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau organisasi internasional; hubungan antara organisasi internasional itu satu dengan lainnya; hubungan antara organisasi internasional itu dengan negara/negara-negara; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu/individu-individu.
2) Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu- individu dan subjek-subjek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subjek-subjek hukum bukan negara itu bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional”.
0 comments:
Posting Komentar