Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1, dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan . Selain itu, dalam Revisi Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 Nomor 1 disebutkan bahwa syarat untuk dapat melangsungkan adanya perkawinan bagi seorang laki-laki dan perempuan adalah sama-sama berusia 19 tahun. Dalam usia ini, seorang anak masih berada dibawah perlindungan orang tua dan belum dapat melakukan perbuatan hukum dikarenakan belum cakap hukum. Maka dari itu diperlukan adanya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak atau perkawinan dini.
Dalam Bab I Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang diundangkan tanggal 2 Januari 1974, pengertian perkawinan telah dirumuskan sebagai berikut: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka dari itu, perkawinan bukanlah hal yang dapat dianggap sepele, banyak hal yang harus diperhatikan apalagi jika perkawinan usia dini terjadi. Tidak hanya dari aspek ekonomi setelah terjadinya perkawinan, namun juga aspek kesehatan dan psikis seorang anak untuk kemudian siap menghadapi kehidupan setelah menikah.
Tujuan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan penting dalam pencegahan perkawinan pada usia anak atau usia dini ini dari beberapa aspek seperti :
1) Dampak bagi anak yang melakukan perkawinan usia muda seperti putusnya sekolah dan gangguan kesehatan.
2) Dampak bagi anak yang dilahirkan kemungkinan mengalami cacat fisik. Secara medis, ketika seorang anak yang mengalami kehamilan dini, lebih besar potensi dan resiko bayi yang dikandung akan mengalami kecacatan. Hal ini dikarenakan belum siapnya reproduksi dan rahim dari ibu yang mengandung.
3) Dampak terhadap keluarga yang akan dibina seperti terjadinya KDRT. Pernikahan bukan hanya soal meneruskan keturunan. Terdapat poin penting yang harus bisa dimengerti kedua belah pihak dari berbagai sendi. Anak remaja atau yang baru mau dewasa biasanya masih sulit mengontrol emosi. Hal ini yang kemudian menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
4) Dampak sosial dan ekonomi yakni terjadinya perceraian, ketidakharmonisan dalam keluarga dan ekonomi yang buruk diakibatkan anak yang menikah pada usia muda biasanya akan putus sekolah dan karena rendahnya taraf pendidikan inilah yang memicu permasalahan ekonomi seperti kemiskinan.
5) Dampak kesehatan dan psikologis, terjadinya penyakit menular seksual. Banyak dampak kesehatan yang rentan diderita oleh ibu muda termasuk penyakit menular seksual serta resiko penyakit lainnya. Selain itu, dari segi psikologis, anak yang menikah di bawah umur secara mental belum siap dalam membina rumah tangga atau menjadi ibu rumah tangga. Selain itu, kondisi mental anak yang belum cukup umur belum dewasa dan biasanya masih sulit mengendalikan emosionalnya. Hal ini akan berdampak besar bagi kehidupan berumah tangga.
0 comments:
Posting Komentar