A. Bidang Politik
• Memberikan abolisi (Hak kepala Negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana) kepada 18 tahanan dan narapidana politik (orang-orang yang pernah mengkritik presiden).
• Pengurangan jumlah anggota ABRI di MPR, dari 75 orang menjadi 38 orang.
• Polri memisahkan diri dari ABRI menjadi Kepolisian RI. Istilah ABRI berubah menjadi TNI.
• Mengganti 5 paket undang-undang dan 3 di antaranya diubah agar lebih demokratis
• Kebebasan rakyat dalam menyalurkan aspirasi
• Melakukan pencabutan terhadap pembredelan pers
• Jejak pendapat wilayah Timor-timur
B. Bidang Ekonomi
• membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional
• menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga dibawah Rp 10.000,-
• mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat
• mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
• merekapitulasi perbankan dan menurunkan inflasi,
• merekonstruksi perekonomian nasional,
• melikuidasi bank-bank bermasalah,
C. Bidang Sosial dan Budaya
• Kebebasan dalam berpendapat di depan umum baik dalam rapat maupun unjuk rasa.
• Dilakukan nya pencabutan pembredelan pers dan penyederhanaan permohonan SIUUP untuk memberikan kebebasan terhadap pers, sehingga muncul berbagai macam media cetak, baik surat kabar maupun majalah.
D. Bidang Pendidikan
• Kampus bebas dari intervensi dan peninjauan NKK.Lembaga ilmiah seperti kampus atau perguruan tinggidibebaskan dari intervensi dan pengaruh luar. Meninjau kembali Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan BKK yang terjadisejak orde baru dengan mencabut aturan-aturan yangmenghambat kreativitas dan kebebasan mahasiswa.
• Status PTN berubah menjadi BHMN.Status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang tertuang dalam PP61/1999 dan PP 153/2000. Sejak saat itu Perguruan Tinggidituntut mencari dana secara mandiri untuk membiayaipendidikannya. Dalam perkembangannya persoalan ini menjadipangkal dari masalah komersialisasi pendidikan yangmenjadikan biaya pendidikan semakin mahal untuk diakseskalangan masyarakat bawah.
• Produk Hukum Pada pemerintahan Presiden Presiden B.J. Habibie,menghasilkan beberapa produk hukum yang berkaitan denganpendidikan, yaitu :
1) Kepres RI No. 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, tugas,fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja departemen.
2) PP tahun 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
3) PP 61 Tahun 1999 Tentang penetapan perguruan tinggisebagai badan hukum.
• Otonomi Pendidikan.
Pada era Presiden B.J Habibie, ditetapkan kebijakan otonomi daerah termasuk otonomi pendidikan. Dengan adanya kebijakan ini, peran daerah dimunculkan dan tidak tergantung oleh pusat. Pendidikan tidak lagi sentralisasi tetapi lebih desentralisasi dan otonomi. Artinya banyak hal sudah dipercayakan untuk ditangani dan dikelola oleh daerah atau bahkan sekolah.Beberapa kebijakan pendidikan mulai ditangani Dati Tk II. Soal Pengaturan Guru, penggajian guru, beberapa kurikulum muatanlokal semua ditangani daerah. Pemerintah pusat hanya akanmemberikan pengarahan dan juga mengatur hal yang dianggap pokok.
E. Bidang Kesehatan
• Pelaksanaan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Dalam bidang kesehatan Presiden B.J. Habibie menyalurkan bantuan operasional bagi sekitar 7.000 puskesmas, serta menyediakan dana bagi program pemberdayaan masyrakat yang menjangkau 36 ribu desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu,Presiden B.J. Habibie dalam memperbaiki kondisi gizi anak Indonesia, menyalurkanbantuan makanan tambahan bagi 8 juta anak (Habibie, 2006:381).
0 comments:
Posting Komentar