Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Bagi Masyarakat Terhadap Potensi Pencemaran Nama Baik
Indonesia sebagai negara hukum sekaligus negara demokrasi yang terdiri dari berbagai budaya telah memberikan jaminan terhadap hak-hak demokratis warga negara yang dituangkan dalam UUD 1945. Setiap warga negara mempunyai hak:
a. dalam memilih/memberikan suara,
b. berbicara/Kebebasan pers,
c. beragama,
d. bergerak,
e. berkumpul.
Hukum sebagai sebuah sistem memberikan kebebasan sekaligus batasan terhadap aktivitas sosial. Salah satu pembatasan aktivitas individu dituangkan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yangmemuat larangan aktivitas sosial yang disosiatif berupa pencemaran nama baik dengan cara menyerang kehormatan seseorang secara lisan maupun tertulis. Ketentuan KUHP mengatur pencemaran nama baik secara konvensional sedangkan Pasal 27 ayat (3) mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan dengan cara modern. Ketentuan pencemaran nama baik dibuat untuk melindungi kepentingan hukum (eer) individu dari dampak interaksi sosial yang disosiatif. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, tindak pidana pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE merupakan jenis delik aduan sehingga keberadaan unsur pengaduan bersifat mutlak. Pengaturan mengenai pencemaran nama baik ini berkaitan dengan sifat privat yang dimiliki oleh objek pidana dalam perkara.
Upaya Penanggulangan Pencemaranan Nama Baik Melalui Media Sosial
Secara teori, upaya penanggulangan dalam perspektif kriminologi terdapat dalam aspek non-penal dan penal. Aspek non-penal yakni upaya pre- emtif dan upaya preventif. Upaya pre-emtif adalah suatu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha–usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik, sehingga norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.
Meskipun ada kesempatan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran tapi tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi tindak kejahatan Dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial belum pernah ada upaya sosialiasi dari pihak kepolisian terkait hal tersebut. Kasus pencemaran nama baik sendiri merupakan delik aduan, sehingga aparat kepolisian hanya menunggu laporan yang masuk kemudian menindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Upaya preventif merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tatanan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan.
0 comments:
Posting Komentar