• Amandemen UUD 1945: Pengertian Amandemen, Kronologi Amandemen UUD 1945, Hasil Amandemen UUD 1945

    Amandemen UUD 1945: Pengertian Amandemen, Kronologi Amandemen UUD 1945, Hasil Amandemen UUD 1945


    A. Pengertian Amandemen

     

    Amandemen (bahasa Inggris: amendment) artinya perubahan. Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Istilah amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah atau mengusulkan perubahan rancangan undang-undang. Perkembangan selanjutnya muncul istilah amandemen UUD yang artinya perubahan UUD. Isti1ah perubahan konstitusi itu sendiri mencakup dua pengertian (Taufiqurohman Syahuri, 2004), yaitu:1



    1. Amandemen kontitusi (constitutional amendment)


    2. Pembaruan konstitusi (constitutional reform)



    Dalam hal amandemen konstitusi, perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli. Jadi, konstitusi yang asli tetap berlaku. Adapun bagian yang diamandemen merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Jadi, antara bagian perubahan dengan konstitusi aslinya masih terkait. Nilai-nilai lama dalam konstitusi asli yang belum berubah masih tetap eksis. Sistem perubahan ini dianut oleh Amerika Serikat dengan istilah populernya amandemen. Dalam hal pembaruan konstitusi, perubahan yang dilakukan adalah ‘baru” secara keseluruhan. Jadi, yang berlaku adalah konstitusi yang barn, yang tidak lagi ada kaitannya dengan konstitusi lama atau asli. Sistem ini dianut oleh negara seperti Belanda, Jerman, dan Prancis.



    B. Kronologi Amandemen UUD 1945



    Usai Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998 mulai banyak tuntutan untuk melakukan perubahan mendasar di antaranya melakukan pembatasaan kekuasaan presiden. Dan sebagaimana layaknya terjadi dalam suatu penggantian suatu rejim penguasa, penguasa baru berupaya memperoleh legitimasi secara luas di antaranya melalui legitimasi politis (misalnya, dengan cara mempercepat pemilihan umum) maupun legitimasi yuridis dengan cara menetapkan aturan baru -yang tentunya dianggap lebih baik- sebagai pengganti aturan lama yang digunakan rejim penguasa terdahulu. Demikian juga yang terjadi dengan rezim yang menggantikan rezim Soeharto, Bacharuddin Jusuf Habibie -sebagai Presiden Pengganti- mempercepat pemilihan umum.




    Secara yuridis terdapat kendala bagi terlaksananya percepatan pemilihan umum, yakni dalam Ketetapan MPR-RI Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara 1998-2002 (11 Maret 1998) menyatakan dengan tegas, bahwa Pemilihan Umum akan diselenggarakan pada tahun 2002. Dengan demikian, Ketetapan tersebut harus diubah demi terlaksanakanya pemilihan umum, sehingga Sidang Istimewa MPR dilaksanakan pada tanggal 10 November 1998 sampai dengan 13 November 1998. Terdapat duabelas Ketetapan MPR yang dihasilkan pada Sidang Istimewa tersebut, empat di antaranya merupakan ketetapan yang berkualifikasi sebagai materi muatan konstitusi antara lain:




    1. Ketetapan MPR-RI Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum (13 November 1998);


    2. Ketetapan MPR-RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (13 November 1998);


    3. Ketetapan MPR-RI Nomor XIV/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum (13 November 1998);


    4. Ketetapan MPR-RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR-RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara (13 November 1998).


    C. Hasil Amandemen UUD 1945



    Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang- undang Dasar dalam delapan periode yaitu :


    Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949 (UUD 1945)

    Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (RIS 1949)

    Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (UUDS 1950)

    Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 (UUD 1945 amandemen)

    Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 (amandemen ke 1)

    Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001(amandemen ke 2)
     
    Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002(amandemen ke 3)

    Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang(amandemen ke 4)


    Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yaitu sebagai berikut:



    a. Amandemen UUD 1945 Pertama diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999. 


    Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).



    b. Amandemen UUD 1945 Kedua diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000. 



    Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.



    c. Amandemen UUD 1945 Ketiga diadakan pada tanggal 9 November 2001. 



    Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).



    d. Amandemen UUD 1945 Keempat diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002.



    Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
     

  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Quotes

    Berbanding tipis antara merdeka untuk ego dan merdeka untuk kebermanfaatan orang lain, silahkan pilih kemerdekaanmu.

    ADDRESS

    Perumnas Gardena Blok A No.112 Firdaus, Kab. Serdang Bedagai

    EMAIL

    hamdanirizkydwi@student.ub.ac.id
    hamdanirizkydwi@gmail.com

    TELEPHONE

    -

    Instagram

    @rizky_dham