Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah hukum yang sudah mengalami positivisasi atau hukum yang sudah dituliskan (ius scriptum). Pengertian serupa itu sekaligus membedakannya dengan hukum yang tidak dituliskan, seperti hukum kebiasaan atau sebagian hukum adat. Bila istilah ‘perundang-undangan’ atau ‘undang-undang’ disamakan dengan istilah ‘lege’ atau ‘lex’ dan istilah ‘hukum’ disamakan dengan istilah ‘ius’, maka ‘lex’ atau ‘lege’ adalah ius yang sudah mengalami positivisasi.
Mengalami positivisasi artinya ditegaskannya hukum sebagai wujud kesepakatan kontraktual yang konkrit. Dengan proses ini, hukum tidak lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas moral meta-yuridis yang abstrak, namun memiliki wujud konkrit (tertulis dalam bentuk perundang-undangan). Perubahan bentuk ini juga sekaligus usaha untuk memisahkan atau membedakan mana yang terbilang hukum dan mana yang terbilang bukan hukum.
Maka kalau orang menyebut-nyebut istilah hukum positif, sesungguhnya yang dimaksud adalah hukum perundang-undangan. Dengan demikian, perundang-undangan tidak identik dengan hukum. Perundang-undangan hanyalah salah satu jenis/bentuk hukum, di samping bentuk-bentuk lainnya. Secara gamblang bisa disimpulkan, bahwa perundang-undangan adalah hukum dalam bentuk yang tertulis, sedangkan kebiasaan, kesusilaan atau bahkan adat, adalah hukum dalam bentuk yang tidak tertulis. Jadi dari segi peristilahan, kata ‘lege/lex/wet’ lebih tepat dipadankan dengan kata ‘perundang-undangan’ atau ‘undang-undang’. Sedangkan kata ‘ius/recht/droit’ lebih tepat dipadankan dengan kata ‘hukum’.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengertian Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
0 comments:
Posting Komentar