Sumber Hukum
Sumber Hukum secara singkat adalah sebagai segala hal yang bisa melahirkan maupun menciptakan adanya hukum. Hal-hal yang menjadi sumber bisa berasal dari beberapa hal, mulai dari perjanjian, kesepakatan, hingga teori-teori lainnya. Adanya sumber hukum kemudian melahirkan aturan hukum yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Maka bisa diartikan bahwa definisi sumber hukum merupakan segala hal yang bisa menimbulkan atau melahirkan aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Macam-macam Sumber Hukum
Secara umum ada dua macam sumber hukum, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formil, yakni:
1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materiil merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum materiil ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.
Hukum materiai bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.
2. Sumber Hukum Formil
Selain itu juga ada sumber hukum formil. Sumber hukum formil merupakan hasil penerapan dari sumber hukum materiil. Penerapan ini dilakukan agar semua objek hukum bisa mentaatinya dan hukum bisa berjalan dengan baik. Sumber hukum formil juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan doktrin (pendapat ahli hukum).
a. Undang-Undang
Undang-undang atau statue, adalah sumber hukum berupa semua aturan yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat dan dijaga oleh pemerintah dari suatu negara dimana undang-undang itu dibuat. Undang-undang harus dipatuhi oleh warga negara yang bersangkutan.
b. Adat/ Kebiasaan
Kebiasaan atau custom, adalah sumber hukum yang didapat dari satu perilaku sama yang dilakukan secara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal yang umum untuk dilakukan. Contoh sumber hukum kebiasaan adalah hukum adat dan tradisi.
c. Keputusan Hakim
Keputusan hakim atau jurisprudentie, adalah jenis sumber hukum yang didapatkan dari keputusan yang diambil oleh hakim di masa lalu terhadap suatu perkara. Kemudian keputusan tersebut dapat dijadikan sumber untuk hakim di masa sekarang dalam mengambil keputusan. Diakuinya yurisprudensi sebagai sumber hukum, semakin menegaskan tugas dan kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum. Hakim tidak hanya sekedar menerapkan undang-undang, melainkan hakim juga mampu membentuk hukum (judge made law).
d. Traktat
Traktat adalah jenis sumber hukum yang berbentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara-negara yang terkait dengan perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2 negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dari 2 negara.
e. Doktrin
Pendapat ahli hukum atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum. Sumber hukum ini berupa pendapat dari para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian dijadikan pedoman terhadap asas-asas penting dalam hukum beserta penerapannya.Doktrin menjadi sumber hukum karena undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a. Commentaries on the laws at england oleh sir William Black Stone.
b. Ajaran Imam Syafi’i, banyak di gunakan oleh Pengadilan Agama dalam memutuskan.
c. Trias politika:
John Lock: LEF (Legislatif, Eksekutif, Federatif).
Montesquieu: LEY (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif).
0 comments:
Posting Komentar