Kode Etik Guru di Indonesia "Code of Ethics for Teachers in Indonesia"
Kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan Kongres Guru XVI 1989 di Jakarta. Terdiri dari sembilan item yaitu:
"Indonesian teacher code of ethics as a result of the formulation of the XVI Teacher Congress 1989 in Jakarta. Consists of nine items, namely:"
1. Guru berbakti membimbing siswanya untuk membentuk bangsa Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
"1. The teacher is devoted to guiding students to form whole Indonesian people with Pancasila spirit"
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
"2. Teachers have and carry out professional honesty"
3. Guru berusaha mendapatkan informasi tentang siswa sebagai bahan untuk melakukan bimbingan dan pembinaan
"3. The teacher tries to obtain information about students as material for conducting guidance and coaching"
4. Guru menciptakan suasana sekolah yang sebaik mungkin dalam upaya mendukung keberhasilan proses belajar mengajar
"4. The teacher creates the best possible school atmosphere in an effort to support the success of the teaching and learning process"
5. Guru menjaga hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat di sekitar mereka untuk menumbuhkan partisipasi dan rasa tanggung jawab bersama untuk pendidikan
"5. Teachers maintain good relationships with parents and the community around them to foster participation and a sense of shared responsibility for education"
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama berkembang untuk meningkatkan kualitas dan harkat profesinya
"6. Teachers personally and jointly develop to improve the quality and dignity of their profession"
7. Guru menjaga hubungan profesional, semangat kekeluargaan dan solidaritas sosial
"7. Teachers maintain professional relationships, family spirit and social solidarity"
8. Guru bersama-sama memelihara dan memajukan organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
"8. Teachers jointly maintain and improve the PGRI organization as a means of struggle and dedication"
9. Guru melaksanakan semua kebijakan pemerintah di bidang pendidikan
"9. Teachers carry out all government policies in the field of education."
Kode etik guru ini merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan sebagai tolak ukur segala sikap dan tindakan guru dalam berbagai aspek kehidupan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
"This teacher code of ethics is something that must be implemented as a barometer of all teacher attitudes and actions in various aspects of life, both in the family, school, and society."
0 comments:
Posting Komentar